SKCK: Pengertian, Proses Pembuatan, dan Kegunaan

SKCK: Pengertian, Proses Pembuatan, dan Kegunaan

Apa Itu SKCK?

SKCK artinya adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memberikan keterangan tentang ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas maupun pelanggaran hukum.SKCK sebelumnya dikenal dengan singkatan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), namun sejak tahun 2009 berubah menjadi SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum atau kejahatan. Surat ini seringkali menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan baik di lingkup nasional maupun internasional.

Kegunaan SKCK

SKCK memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah beberapa kegunaan dari SKCK:

  • Melamar pekerjaan: Beberapa perusahaan negeri maupun swasta mensyaratkan calon pegawai menyertakan SKCK untuk menilai latar belakang hukum dan perilaku calon pegawai tersebut.
  • Pembuatan Visa/Paspor: Untuk perjalanan ke luar negeri, biasanya negara tujuan akan meminta SKCK untuk memastikan calon pelancong tidak memiliki riwayat kriminalitas.
  • Pendaftaran TNI/Polri/CPNS: Dalam seleksi anggota TNI, Polri, atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), SKCK menjadi salah satu dokumen wajib.
  • Pencalonan Kepala Daerah atau Anggota Legislatif: Calon kepala daerah atau calon anggota legislatif diwajibkan melampirkan SKCK sebagai bukti mereka bersih dari catatan pidana.
  • Keperluan lain: Misalnya untuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) atau pengurusan adopsi anak.
  • Melamar pekerjaan: Beberapa perusahaan negeri maupun swasta mensyaratkan calon pegawai menyertakan SKCK untuk menilai latar belakang hukum dan perilaku calon pegawai tersebut.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, beberapa dokumen wajib disiapkan sebagai syarat administrasi, yakni:

  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tercantum di KK.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai data pendukung identitas.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah sejak 2021).
  • Formulir permohonan SKCK yang diisi lengkap (format biasanya disediakan di kantor polisi atau dapat diunduh online).
  • Bagi WNA: melampirkan fotokopi paspor, KITAS/KITAP, surat sponsor dari perusahaan atau instansi terkait.

Khusus untuk SKCK yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti CPNS, TNI/Polri, atau ke luar negeri, biasanya akan diminta surat pengantar dari instansi atau dikelompokkan sesuai kebutuhan.

Cara dan Proses Pembuatan SKCK

Layanan Offline (Datang ke Kantor Polisi)

  1. Datangi Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili atau kebutuhan SKCK (biasanya berjenjang: Polsek untuk lokal, Polres untuk kabupaten/kota, Polda untuk nasional/luar negeri).
  2. Serahkan kelengkapan dokumen kepada petugas loket SKCK.
  3. Isi formulir dan lakukan proses sidik jari. Petugas akan mengambil sidik jari untuk disimpan di database kepolisian.
  4. Tunggu data diverifikasi petugas. Jika semua lengkap dan tidak ada masalah, SKCK bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.
  5. SKCK dapat diambil langsung dan wajib ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Biaya resmi pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp30.000 (untuk WNI) dan Rp60.000 (untuk WNA).

Layanan Online

Seiring perkembangan teknologi, layanan pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara daring melalui situs https://skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website SKCK Polri di atas.
  2. Pilih menu Daftar SKCK.
  3. Isi data diri dan lampirkan dokumen yang diminta dalam bentuk digital (scan/foto).
  4. Pilih Polsek/Polres/Polda tempat pengambilan SKCK.
  5. Setelah data diverifikasi, akan mendapat kode registrasi dan jadwal pengambilan SKCK di kantor kepolisian. Proses finalisasi dan tanda tangan biasanya tetap harus datang langsung.
  6. Bayar biaya administrasi pada saat pengambilan SKCK.

Perbedaan Tingkat Penerbitan SKCK

SKCK diterbitkan oleh tiga tingkat institusi kepolisian dengan cakupan berbeda:

  • Polsek: Cocok untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah setempat atau pencalonan kepala desa.
  • Polres: Digunakan untuk urusan kabupaten/kota, misalnya CPNS, TNI/Polri, dan notaris.
  • Polda: Berlaku secara nasional dan internasional—misalnya untuk visa, perjalanan ke luar negeri, atau jabatan publik.

Pastikan memilih tingkat penerbit sesuai kebutuhan agar tidak perlu mengurus ulang.

Berlaku dan Masa Aktif SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa tersebut dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pelengkap.

Tips dan Hal-Hal Penting Terkait SKCK

  • Data yang termuat dalam SKCK harus benar, lengkap, dan sesuai identitas asli.
  • Jika digunakan untuk ke luar negeri, sebaiknya gunakan SKCK Polda karena berlaku nasional.
  • Bawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi data saat proses di kantor polisi.
  • Jangan lupa menyiapkan pas foto sesuai ketentuan terbaru (latar merah).
  • Selalu simpan baik-baik SKCK, karena jika hilang atau rusak, harus mengurus pembuatan ulang dengan proses yang sama dari awal.
  • Kini tersedia SuperApp Presisi dari Polri untuk mendaftar SKCK secara daring. Anda dapat mengunggah dokumen digital, memilih jadwal, dan melacak status secara praktis. Pengambilan tetap dilakukan langsung di kantor polisi.
  • Jika SKCK hilang atau rusak, Anda harus mengajukan permohonan baru lengkap dengan surat keterangan kehilangan dari polisi.

Penutup

SKCK artinya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi di Indonesia. Dengan memahami proses, syarat, dan manfaat SKCK, Anda dapat mengurus dokumen ini secara lebih mudah baik secara online maupun offline. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan data yang diberikan valid, agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar tanpa hambatan.

Pertanyaan Umum Seputar SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menunjukkan riwayat kriminal seseorang.

Berapa lama SKCK berlaku?

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit. Bila kedaluwarsa, harus diperpanjang.

Bisakah membuat SKCK secara online?

Ya, Anda bisa mendaftar secara online melalui skck.polri.go.id atau aplikasi SuperApp Presisi, namun pengambilan tetap harus offline.

Berapa biaya resmi pembuatan SKCK?

Biaya resmi sesuai PNBP adalah Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.

Referensi Resmi SKCK