banner 728x250

Awal Tahun 2021, Sat Resnarkoba Amankan 2 Pelaku Narkoba Ditempat Berbeda

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah Hukum Polres Kutim.

RZ (16) dan AR (31) diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim di 2 tempat berbeda. Keduanya terjaring Operasi Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 Polres Kutim.

RZ diamankan didalam sebuah rumah di Jln. Yos Soedarso I RT. 03 Desa Sangatta Utara Kecamatanan Sangatta utara bersama dengan barang bukti 2 Poket yang diduga Shabu-shabu seberat 1,32 Gram beserta plastiknya yang dia simpan di dalam dompet kacamata berwarna hitam.

Sedangkan AR diamankan polisi dikediamannya di Jln. Patimura Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Selatan. Kepada rumah AR dilakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap yang didalamnya masih ada sisa shabu.

“Minuman Keras dan Narkoba adalah sasaran kami dalam pelaksanaan Pengamanan Malam Tahun Baru disamping mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

Kedua tersangka diamankan pada waktu yang bersamaan di 2 tempat yang berbeda dan kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *