banner 728x250

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bengkal Sebarkan Himbauan Kemenkes RI

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bengkal Polres Kutai Timur jajaran Polda Kutim berikan selembaran dan himbau masyarakat untuk tidak menjual dan konsumsi jenis obat-obatan dilarang pemerintah dan ditarik peredaran di Apotik dan Toko Obat.

Jenis obat-obatan diperkirakan dapat mengakibatkan gagal ginjal bagi anak tersebut telah ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM) dan dilarang untuk dijual dan dikonsumsi.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH. melalui Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Achmad Wira, SH menyampaikan, perintah himbauan tersebut didasari oleh Laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup,” kata Iptu Achmad Wira

Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

“Maksud dan tujuan kegiatan, para orang tua paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak, terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak, serta tersosialisasinya Himbauan pemerintah secara dor to dor sytem terkait bahaya obat sirup untuk anak-anak,” jelas Kapolsek Muara Bengkal.

Humas Polres Kutim