Wacana revisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat reaksi penolakan dari organda Kabupaten Kutai Timur
Wacana Kementerian Perhubungan mengambil alih tugas kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LmurLAJ dikatakan Ketua Organda masih belum diperlukan.
“Selama ini, kami perhatikan dan amati, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polisi Lalu lintas sudah menjalankan tugasnya dengan baik,”
Response (1)