banner 728x250

Kutim Zona Ungu, Kapolres Kutim Hadiri Rapat Bersama Pemkab Bahas Shalat Ied Di Rumah

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melarang masyarakat menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid, musala, dan lapangan terbuka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pemkab Kutim memutuskan agar masyarakat melaksanakan salat Id di rumah saja.

Hal itu diungkapkan Bupati Kutim Ismunandar dalam rapat bersama Tim Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Kutim yang membahas tentang pengaturan salat Id berjamaah dan tradisi silaturahmi di masa pandemi virus Corona saat ini. Ismunandar mengatakan saat ini Kutim bukan lagi zona merah namun sudah masuk zona ungu. Artinya, penyebaran virus Covid-19 ini semakin masif dan semakin meluas di Kutim. Sehingga pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini tidak diizinkan dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.

“Demi mencegah penularan Covid-19, seluruh umat Islam di Kutim agar tidak menyelenggarakan salat Idulfitri berjamaah di masjid, musala, tempat ibadah umum, dan lapangan terbuka. Salat Id di rumah masing-masing diikuti keluarga sendiri,” ujar Ismunandar, Kamis (21/5/20).

Selain pelaksanaan salat Id, Ismu –sapaannya- juga meniadakan kegiatan takbir keliling. Dia mengimbau agar umat muslim tetap menggemakan takbir dan tahmid di rumah masing-masing. Takbiran boleh digemakan oleh takmir dan jemaah dengan jumlah terbatas di masjid.

Selain itu, masyarakat Kutim juga diimbau tidak saling bersalaman dan halalbihalal saat lebaran. Dengan berat hati, dalam momen lebaran jajaran Pemkab Kutim melarang warga berkumpul dan berkerumun demi mencegah penyebaran penularan virus Corona.

“Saling bermaafan, silaturahmi, agar dilaksanakan melalui media komunikasi lain atau ditunda sampai usai pandemi,” jelas Ismu.

Upaya penegakan aturan itu, menurut Ismu akan dilakukan aparat Polres dan Kodim. Apabila ada kerumunan maka akan dibubarkan.

Dalam rapat bersama tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19, Ismu menuturkan dia sempat terpikir untuk mengambil keputusan memberi izin untuk menggelar Salat Id. Namun setelah mempertimbangkan keadaan tenaga medis yang sudah berjuang dan upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini, maka kepentingan bersama berdasarkan hasil kesepakatanlah yang dilaksanakan.

“Mudah-mudahan tidak ada kabar bertambah kembali pasien positif Covid-19 di Kutim. Putusan ini untuk kebaikan kita bersama agar tidak ada lagi penambahan,” pungkasnya.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *