banner 728x250

MASIH MUDA DAN CANTIK TAPI SAYANG SUDAH BERURUSAN DENGAN SAT NARKOBA POLRES KUTIM

Tribratakutimnews.com – Sangatta (07/03/2020) Team Opsnal Narkoba telah berhasil mengamankan seorang Perempuan yang di duga sebagai bandar Narkoba tersangka berinisial (RP), tersagka diamankan oleh Team Opsnal Narkoba Polres Kutim di tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jln. Yos Sudarso IV simpang telkom samping kantor PLN sangatta  Kel. Swarga bara Kec Sangatta utara Kab. Kutim.

Bedasarkan  informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka yang sebagai Bandar Narkoba, Kateam Opsnal  Narkoba Polres melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyakarat, betul saja setelah melakukan penyelidikan lebih dalam Kateam Opsnal Narkoba POlres Kutim Berhasil mengamankan tersangka yang sebagai Bandar.

Setelah melakakukan penangkapan tersangka dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 1 (satu) poket yg di simpan dlm alat make up yg di taruh diatas tempat tidur.

Hasil dari penggeladahan  tersebut Team Opsnal Narkoba Bersahasil menemukan 1( satu )  poket yg diduga narkotika jenis sabu, berat 0,32 ( nol koma tiga dua ) gram beserta plastik pembungkusnya yang mana barang tersebut di akui oleh tersangka merupakan barang tersangka

Dalam beberapa hari kami sudah melakukan penyelidikan terhadapat tersangka yang informasinya merupakan bandar dan dalam proses penangkapan tersang tidak melakukan perlawan melainkan koperatif terhadap petugas dan memberitaukan keberadaan barang  Haram tersebut” ujar Kateam Opsnal Narkoba Polres Kutim Tersangka sekarang berada di Rutan Polres Kutim dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (ratusan ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (korelasi miliar rupiah) ”

Responses (2)

  1. Pingback: kojic acid soap
  2. Pingback: naakte tiet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *