banner 728x250

MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL NARKOBA JENIS SABU, BANDAR NARKOBA DI DEA SINGA GEMBARA DI AMANKAN OLEH OPSNAL NARKOBA POLRES KUTIM

Tribratakutimnews.com – Sangatta (08/03/2020) Team Opsnal Narkoba telah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang di duga sebagai bandar Narkoba tersangka berinisial (ML), tersagka diamankan oleh Team Opsnal Narkoba Polres Kutim di tempat tinggal tersangka yang beralamat di jln. Melon rt. 13 Ds. Singa gembara  Kec Sangatta utara Kab. Kutim.

Bedasarkan  informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka yang sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Desa Gembara, Kateam Opsnal  Narkoba Polres melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyakarat, betul saja setelah melakukan penyelidikan lebih dalam Kateam Opsnal Narkoba POlres Kutim Berhasil mengamankan tersangka yang sebagai Bandar di Wilayah Desa Singa Gembara.

Setelah melakakukan penangkapan tersangka dilanjutkan penggeledahan di rumah tersanngka ditemukan 1 ( satu ) poket yg mana 1 ( satu ) poket tersebut disimpan dlm dompet kaca mata warna hitam di taruh oleh sdra LAYUK  dikantong kaos/ jaket lengan panjang yg digantung dlm kamar

Hasil dari penggeladahan  tersebut Team Opsnal Narkoba Bersahasil menemukan 1 ( satu )  poket yg diduga narkotika jenis sabu, berat ( 8,32  ) gram beserta plastik pembungkusnya yang mana barang tersebut di akui oleh tersangka merupakan barang tersangka

Dalam beberapa hari kami sudah melakukan penyelidikan terhadapat tersangka yang informasinya merupakan bandar di desa singa gembara dan dalam penangkaan semapat adanya aksi dari tersangka untuk meloloskan diri dari tangkapan petugas tapi pada akhirnya team opsnal narkoba langsung sigap dan berhasil menggagalkan niat tersangka untuk kabur” ujar Kateam Opsnal Narkoba Polres Kutim

Tersangka sekarang berada di Rutan Polres Kutim dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (ratusan ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (korelasi miliar rupiah) ”

HUMS POLRES KUTIM

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *