Tribratakutimnews. Com Rabu-/11/04/18-MPPTJ ( masyarakat pengamat pemantau jalan) diwakili oleh Andi Massungan Pati menjelaskan Undang Undang No.22 Tahun 2009 belum saatnya menerapkan Transportasi online,Ojek Online ataupun Taksi Online belum saatnya bisa diterapkan di indonesia dengan beberapa faktor yaitu untuk kendaraan Konvensional saja di indonesia belum bisa terpenuhi kebutuhan pendapatannya apalagi dengan adanya transportasi berbasis online,apalagi kita melihat selama ini beberapa kejahatan yang dilakukan oknum transportasi online seperti perampokan,perampasan barang penumpang karena gejolak sosial dan kami dari MPPTJ sekiranya dapat menyarankan kepada bapak menteri perhubungan serta Dirjen Perhubungan darat sebagai stake holder terkait agar sebelum memberi putusan atau peraturan agar dilakukan pengkajian terlebih dahulu yang tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat.masalah ini adalah masalah negara kita jangan lah meniru niru negara lain yang tingkat kesadaran berkendaranya sudah tinggi. dan kepada menteri perhubungan agar apabila membuat peraturan perlu dikordinasikan dengan pihak terkait.dan pada akhirnya kami dari MPPTJ (masyarakat pengamat pemantau jalan ) menolak keberadaan transportasi Online di indonesia khusunya di Kab.Kutim. Imbuhnya
MPPTJ (MASYARAKAT PENGAMAT PEMANTAU JALAN) TEGASKAN TOLAK TRANSPORTASI ONLINE
Recommendation for You
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Pada tanggal 28 Maret 2024, Polres Kutai Timur mengadakan kegiatan rapat koordinasi lintas…
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Dalam Rangka Mewujudkan Kamseltibcar Lantas serta Kamtibmas yang Aman dan Kondusif pada pelaksanaan…
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM,- Personil Polres Kutai Timur secara rutin meaksanakan pengamanan sholat tarawih di masjid masjid yang…
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM– Dalam Rangka meningkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Kutai Timur menggelar kegiatan Polisi Mengaji…
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Piket Patroli…
Responses (2)