banner 728x250

NAH KAN MASIH AJA MAIN SAMA NARKOTIKA JADI TEKAPNGKAN SAMA TEAM UNIT RESKRIM POLSEK SANGATTA LOK

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Senin (24/02/2020) Team dari Unit Reskrim Polsek Sangatta Polres Kutai Timur berhasil mengejutkan laki-laki pengedar Narkotika yang berinisial (SS) di kos – kosan green house kamar nomer 8-b jl. dayung gg rawa mangun sangatta utara kab. kutai timur. Tersangka dibekuk di dalam rumah tersangka.

Sekira pada pukul 21.00 Wita tersangka (SS) langsung diamankan ke Rutan Polres Kutai Timur untuk di periksa lebih lanjut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / 09 / II / 2020 / KALTIM / RES KUTIM / SEK SGT UTARA, penangkapan tersangka tersebut itu  berdasarkan infomasi masyarakat sekitar, sebelum melakukan pengkapan Team Unit Reskrim Polsek Sangatta melakukan peyelidikan di tempat yang telah di berikan informasi oleh masyarakat

Setalah didapatkan titik terang dari penyelidikan terhadap tersangka yang berinisial (SS) yang merupakan seroarang bandar narkotika maka dilakukanlah penggerebakan, dari pengerebekan itu ditemukanlah  beberapa poket klip plastic berwarna putih bening di duga sabu di kantong celana sebelah kanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu ) klip plastic berisi 7 ( tujuh ) poket di duga narkotika jenis sabu berat 2,32 gram beserta bungkusnnya, 1 ( satu ) klip plastic berisi 3 ( tiga ) poket di duga narkotika jenis sabu berat 1,13 gram beserta dengan bungkusnya dan 1 ( satu klip plastic berisi 1 ( satu ) poket di duga narkotika jenis sabu berat 1,25 gram beserta dengan bungkusnya. Total Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sangatta Kurang Lebih 4,7 gram.

Kami sudah lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka (SS) yang diduga Bandar Narokita dan pada akhirya tersangka menyerah ditangan Unit Reskrim Polsek Sangatta setelah dilakukan penggerebekan ditempat tinggalnya tersangka” tambah Kapolsek Sangatta IPTU Slamet Riyadi., SH

Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (ratusan ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (korelasi miliar rupiah) ”Saat ini dalam percobaan di Rutan Polsek Sangatta selanjutnya menunggu persetujuan sidang lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTIM

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *