banner 728x250

Nekat Jual Sabu, Karyawan Swasta Batal Nikah

POLRESKUTIM.COM, – Kembali Sat ResNarkoba Polres Kutai Timur melakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dewasa yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat 6/5 bertempat di sebuah rumah kontrakan Desa Sepaso barat Kec. Bengalon.

“Tersangka inisial RI (28) ini ditangkap polisi saat berada di TKP setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait aktivitasnya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui kasat Resnarkoba.

Ia menyebutkan, tersangka yang berprofesi sebagai pegawai perusahaan ini diamankan berikut dengan barang bukti sabu berukuran sedang dengan berat 4,26 ( Empat koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya., kotak kaca, Handphone android dan sejumlah uang.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat bahwa gerak gerik tersangka sangat mencurigakan.

RI mengaku nekat menjual barang haram karena membutuhkan uang cepat untuk meminang dambaan hatinya.


HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *