banner 728x250

Operasi Yustisi, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Memakai Masker

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Pendisiplinan Protokol Kesehatan dilaksanakan kembali oleh jajaran Gabungan TNI – Polri dan Satpol – PP dan institusi yang terkait khususnya di Kota Sangatta Kab. Kutai Timur.

Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) tertuju kepada kalangan warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti salah satu contoh berkerumun dan tidak menjaga jarak.

Sanksi yang diberikan kepada warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu adalah, sanksi teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.

Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini guna menekan angka penyebaran virus covid – 19 yang ada di Kab. Kutai Timur bahkan di Indonesia. ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si.

Sekedar menginformasikan, Operasi Yustisi ini digelar setiap hari dengan metode patroli di seputaran Jalan Raya, Tempat Wisata, Tempat Nongkrong ataupun Pasar serta Tempat Jual Beli Barang.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *