banner 728x250

PEREDARAN NARKOTIKA DI KONGBENG, TERUNGKAP

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Jumat (21/02) Personil Polsek Kongbeng berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar Narkotika di wilayah Kongbeng yang berinisial (AS). Tersangka dibekuk pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika yang bertempat di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.

Sekira pada pukul 16.45 Wita tersangka (AS) langsung diamankan ke Rutan Polsek Kongbeng untuk di periksa lebih lanjut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 04 / II / 2020 / Kaltim / Res Kutim / Sek Kongbeng. Kejadian bermula pada saat tersangka melaksanakan kegiatan transaksi Narkotika oleh Sdr. (AS) selanjutnya personil Polsek Kongbeng menggeledah Sdr. (AS) dan menemukan Narkotika di duga jenis sabu yang terdapat di sebelah kiri kantong jaket tersangka, di dalam saku celana dan beberapa didalam bungkus rokok.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 (Enam) Pocket Narkotika yang di duga jenis sabu dengan berat 2,6 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (Satu) unit Sepeda Motor tanpa nomor Polisi dan 1 (Satu) buah Handphone.

Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)” Saat ini pelaku sedang diamankan di Rutan Polsek Kongbeng selanjutnya menunggu menjalani sidang lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *