TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsek Jajaran Polres Kutim juga melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Rantau Pulung pagi ini, Kamis (21/1/2021) pukul 09.00 wita.
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 32 tahun 2020.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan bahwa Polsek jajaran juga diperintahkan untuk melaksanakan operasi yustisi untuk mencegah wilayahnya terkena pandemi Covid-19.
“Bersama-sama dengan Camat Rantau Pulung dan Personel Koramil Rantau Pulung, kami sudah melaksanakan Razia Masker tadi, tidak ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker” jelas Kapolsek Rantau Pulung IPTU Ali.
Selain kegiatan razia, Polsek Rantau Pulung juga melaksanakan sosialisasi dan pembagian masker kepada warga sekitar.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR
Responses (2)