TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsubsektor Teluk Pandan Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jln. Sidrap luar GG. Sekolahan RT.11 Desa Martadinata Kec. Teluk pandan, Kab. Kutai Timur, Senin (14/September/2020), pukul 19.00 WITA malam hari. Pelaku tiada lain yakni sang suami korban.
Polsubsektor Teluk Pandan yang menerima laporan dari seorang warga tentang adanya kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Polsubsektor Teluk Pandan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sangatta, Unit Opsnal Polres Kutim dan Tim Rajawali Polres Bontang melakukan pencarian pelaku.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Pelaku inisial AA berhasil di amankan setelah 2 hari melarikan diri ke hutan.
Pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban RU dengan menggunakan sebatang Kayu mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang diterima.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR