banner 728x250

Sat Resnarkoba Polres Kutim Beraksi, Pengedar Obat Keras Diringkus Tak Berdaya

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Kutai Timor meringkus YUDHISTIRA ARMIDIANSYA ADITYA, (32), pengedar farmasi dan/ atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar di Kab. Kutai Timur (Kaltim). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 322 ( tiga tatus dua puluh dua ) butir diduga obat keras jenis “Y”, bungkus rokok sampoerna tempat simpan obat keras jenis “Y”, kotak nextar tempat menyimpan pbat keras jenis “Y”.

Kasat Resnarkoba IPTU MP Rachmawan menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan tim yang dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Kutim Aipda Ari Riyanto di Jl. Yos sudarso IV Ds./ Kel. Singa gembara Kec. Sangatta utara Kab kutim, Sabtu (02/1) 19.30 Wita.

“Tersangka merupakan warga Kabupaten Probolinggo yang membawa Obat – obatan keras dan bertempat tinggal di Kutim,“ ungkap Aipda Ari Riyanto saat dimintai konfirmasi,

YUDHISTIRA diringkus setelah anggota tim Satnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi gelap obat keras jenis “Y”, Pelaku diliat anggota Polres Kutim yang menyamar sebagai masyarakat sipil.

Selain itu, YUDHISTIRA diduga terkait dengan beberapa kasus narkoba yang sebelumnya sudah diungkap Polres Kutim. Akibat perbuatannya, YUDHISTIRA dijerat dengan Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) san ayat (3) dan atau setiap orang yg dgn sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar sebagaimana dimakaid dlm pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain barang bukti Obat Keras, turut disita 1 ( satu ) Unit Hp dgn sim card, uang Rp. 32.000,- ( tiga puluh dua ribu rupiah ) hasil penjualan.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Responses (2)

  1. Pingback: u31

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *