banner 728x250

SKCK

FAQ – SKCK

Syarat Penerbitan SKCK BARU
  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  5. Rumus Sidik Jari
  6. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK
Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan
  1. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  5. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  1. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  2. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
6 Bulan, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau Skck Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli
Tidak dikenakan biaya / Gratis
Tidak perlu, Kecuali SKCK Persyaratan Pendaftaran Polri.
Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay, Shope-Pay, Genius)
Bisa, dengan ketentuan SKCK pembuatan Baru
Bisa, Maksimal kurang dari satu tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru
Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah
Untuk perpanjangan, bisa diwakilkan namun untuk SKCK Baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan
Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan