banner 728x250

SUKRON MENOLAK REVISI UU NO.22 TAHUN 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Wacana revisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat reaksi penolakan dari organda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wacana Kementerian Perhubungan mengambil alih tugas kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dikatakan Ketua Organda HSS Rasyid masih belum diperlukan.

“Selama ini, kami perhatikan dan amati, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polisi Lalu lintas sudah menjalankan tugasnya dengan baik

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tolak Revisi UU No 22 tahun 2009, Organda HSS Malah Bilang Polantas Masih Diperlukan, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/12/tolak-revisi-uu-no-22-tahun-2009-organda-hss-malah-bilang-polantas-masih-diperlukan.
Penulis: Aprianto
Editor: Didik Trio

Responses (3)

  1. Pingback: useful content
  2. Pingback: เน็ต ais
  3. Pingback: make-up

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *