TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Kutai Timur dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Jumat (11/6/2021) Pagi, Personil Polres Kutim dibawah pimpinan Aiptu Maslan Setya Budi melaksanakan operasi yustisi di Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim
Aiptu Maslan Setya Budi menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan peneguran terhadap warga/masyarakat, pedagang dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“ditemukan 5 orang yang tidak memakai masker kemudian diberikan teguran tertulis selanjutnya diberikan masker untuk selalu digunakan atau dipakai” jelas Aiptu Maslan Setya Budi.
Humas Polres Kutai Timur