banner 728x250

Tidak Bermoral, Seorang Nelayan Diamankan Polsek Muara Bengkal Karena Paksa Cabuli Anak Tiri

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsek Muara Bengkal Polres Kutai Timur mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadp anak-anak.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kapolsek Muara Bengkal AKP Febriadi, Jumat 12 Maret 2021, menjelaskan bahwa korban yang merupakan Anak Tiri Pelaku dipaksa berhubungan layaknya suami isteri dengannya beberapa kali.

Pelaku kerap mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya.

Kakak Korban yang curiga kemudian menanyakan hal tersebut kepada adik kandungnya. Setelah diyakinkan untuk bercerita, korban kemudian mau menceritakan hal yang dialaminya. Kakak korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan kepada Ayah kandung korban dan ke Polsek Muara Bengkal.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *