banner 728x250

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Ke Mako

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial DWS kedapatan menyimpan 1,18 (satu koma satu delapan) gram barang haram tersebut.

“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH., SIK., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP MP. Rachmawan, SH., SIK. tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polres Kutai Timur terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“total ada 2 (dua) Pocket sabu ditemukan yang mana sabu tersebut 1 ( satu ) poket disimpan di tumpukan kain bekas di dinding rumah tempat TSK numpang tdr di wilayah Kampung Kajang dan 1 ( satu ) poket ditaruh dibalik pintu didalam kamar kos TSK yang beralamat di Gg. Sahara yg di taruh oleh TSK dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 1,18 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur.

Tersangka seranag di bawa ke Mako Polres Kutai Timur guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Humas Polres Kutai Timur

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *