banner 728x250

Tragis, Tega Habisi Anak Dan Istri Polsek Bengalon Amanakan Tersangka

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Bengalon, 13 juni 2021, Personil Polsek Bengalon Polres Kutim berhasil amankan pelaku Pembunuhan tidak lain keluarga kecil nya sendiri.

(AH) inisial dari pelaku tindak pidana pembunuhan dengan tega menghabisi anak MKG ( korban dan istri M ( korban )sekaligus, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko.,SH.,S.I.K., M.Si menuturkan lewat paur subbag Humas IPDA Danang W.R pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari tahu motif pembunuhan yang dilakukan oleh (AH) karena diyakini tsk mengalami gangguan jiwa.

Tsk memiliki 2 orang anak kandung dan satu orang istri , beruntung untuk salah satu anak tsk yang pada saat kejadian sedang tidak berada di rumah melainkan berada di ruah neneknya,

Dari keterangan saksi, ( AH ) pada awalnya mengamuk di salah satu masjid di bengalon AL – HIYA dengan bertelanjang bulat sambil membawa sebilah parang, niat maksud memberitahu keluarga salah satu tetangga rumah berlari kerumah istri tsk ( korban ) namun naas istri tsk ( korban ) beserta anak tsk ( korban ) telah terbujur kaku bersimbah darah, hal tersebut membuat tetangga korban terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bengalon,

Tim buru sergap Polsek Bengalon dengan sigap langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang mengamuk di salah satu mesjdi dan mencoba untuk mengakhiri hidupnya, diketahui tsk sempat mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan menggorok leher nya sendiri namun aksi tersebut sempat dicegah oleh warga sekitar.

Oleh karena itu pihak Polsek Bengalon langusng mengamankan tsk dan membawa ke rumah sakit terdekat untuk menyelamatkan tsk yang mencoba bunuh diri. Hal ini sangat membuat tetangga serta keluarga terkejut dikarenakan selama ini ( AH ) tidak pernah sama sekali menlakukan tindak kriminal sama sekali, tutur pihak keluarga. Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko., SH.,S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polre Kutim IPDA Danang W.R menerangkan saat ini tsk sudah kami amankan di Rutan Polres Kutim dan masih dalam tahap perawatan akibat luka yang di alami karena peercobaan bunuh diri yang dilakukan nya

Atas perbuatannya AH tsk pembunuhan anak dan istri dijerat pasal “338” KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Humas Polres Kutai Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *