Hadiri Sosialisasi: Kapolsek Muara Bengkal Sampaikan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Karhutla
Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang serius di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki hutan luas seperti Kalimantan Timur. Karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas sosial di sekitar wilayah terdampak. Untuk mengatasi dan mencegah bencana ini, kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan, salah satunya melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat oleh pihak Kepolisian setempat.
Baru-baru ini, Kapolsek Muara Bengkal menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla di wilayahnya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan Karhutla. Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, baik dari tokoh adat, perangkat desa, pelaku usaha, petani, hingga siswa sekolah.
Pentingnya Pencegahan Karhutla di Muara Bengkal
Muara Bengkal merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki kawasan hutan cukup luas. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut rentan terhadap bahaya Karhutla terutama pada musim kemarau. Dalam beberapa tahun terakhir, bencana Karhutla seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas udara, serta mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kabut asap yang ditimbulkan kerapkali mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi di wilayah tersebut.
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagian besar Karhutla di Indonesia dipicu oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak. Oleh sebab itu, peran serta dan kesadaran masyarakat menjadi sangat signifikan dalam upaya pencegahan sehingga aktivitas ilegal seperti pembakaran lahan secara sembarangan dapat dicegah.”
Kesadaran Hukum: Fondasi Pencegahan Karhutla
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolsek Muara Bengkal menegaskan bahwa masyarakat harus memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Karhutla. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat jelas melarang setiap orang dengan sengaja membuka lahan dengan membakar yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain. Sanksi pidana dan denda yang tidak ringan dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Namun demikian, Kapolsek juga menekankan bahwa penegakan hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah upaya preventif dan edukatif dilakukan maksimal. Untuk mencapai hal tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat muara Bengkal untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi pembakaran lahan maupun hutan.
Masyarakat Sebagai Mitra Polisi Dalam Pencegahan Karhutla
Kapolsek Muara Bengkal menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Sosialisasi hukum yang dilakukan bukan hanya sebatas penyampaian aturan, tetapi juga membangun kemitraan dan kepercayaan antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dalam forum tersebut, masyarakat diajak untuk melaporkan setiap aktivitas yang mengarah kepada pembakaran lahan maupun hutan kepada pihak berwajib sehingga tindakan cepat dapat segera dilakukan.
Selain itu, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat sangat diharapkan untuk menjadi panutan dan motor penggerak dalam penyampaian pesan-pesan pencegahan Karhutla di lingkungannya masing-masing. Keterlibatan kelompok tani, pelaku usaha perkebunan, bahkan generasi muda memiliki pengaruh besar dalam menciptakan budaya sadar lingkungan dan taat hukum.
Langkah-Langkah Preventif Dalam Pencegahan Karhutla
Sebagai bagian dari pencegahan Karhutla, Kapolsek juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara-cara membuka lahan tanpa membakar, pentingnya menjaga area sekitar rumah dari bahan-bahan mudah terbakar, dan melakukan pemantauan bersama terhadap areal rawan kebakaran. Penyuluhan tentang dampak negatif Karhutla juga diberikan agar masyarakat semakin paham bahwa pembakaran lahan tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan, baik untuk lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk membentuk kelompok siaga bencana di tingkat desa dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, dan perangkat desa. Kelompok ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pencegahan dini serta penanganan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Komitmen Bersama Untuk Muara Bengkal Yang Bersih dari Karhutla
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata aparatur penegak hukum di Muara Bengkal dalam membangun dan memperkuat komitmen masyarakat terhadap pencegahan Karhutla. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga aktif menjadi agen perubahan di lingkungannya. Peningkatan kesadaran hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan dan mendorong budaya gotong royong dalam menjaga kelestarian alam.
Pada akhir acara, Kapolsek berharap agar semangat dan pengetahuan yang didapatkan dalam kegiatan sosialisasi ini terus diteruskan dan menjadi kebiasaan baik. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, cita-cita mewujudkan Muara Bengkal bebas dari Karhutla bukanlah hal yang mustahil.
Penutup
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Kapolsek Muara Bengkal merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kesadaran hukum, sinergi antar elemen masyarakat, dan langkah-langkah preventif harus terus diperkuat agar generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang lestari dan sehat. Harapannya, kegiatan positif seperti ini dapat diikuti oleh kecamatan-kecamatan lain sehingga masalah Karhutla dapat ditekan secara signifikan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.