Polsek Muara Wahau Bersama PT Sinar Mas Larang Pembukaan Lahan Dengan Cara Dibakar di Areal Perkebunan Kelapa Sawit
Pendahuluan
Pembukaan lahan dengan cara dibakar telah lama menjadi perhatian serius di Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi sentra perkebunan sawit. Praktik ini umumnya dipilih masyarakat dan beberapa pelaku usaha karena dinilai lebih efisien dan hemat biaya. Namun, dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Polsek Muara Wahau bersama PT Sinar Mas, salah satu perusahaan terkemuka di sektor perkebunan, mengambil langkah tegas untuk melarang praktik pembakaran lahan dalam upaya mencegah terjadinya bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Latar Belakang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Membakar
Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana ekologis yang berulang setiap tahun di berbagai kawasan di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Penyebab utamanya adalah pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan semak belukar untuk keperluan perkebunan. Dampak yang dihasilkan tidak hanya sebatas pada kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas tanah, tetapi juga menyebabkan polusi udara berupa kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat hingga ke wilayah lintas negara. Oleh sebab itu, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus berupaya meminimalisir praktik ini.
Sebagai langkah konkrit, Polsek Muara Wahau dan PT Sinar Mas memandang perlu adanya kerja sama dan tindakan nyata dalam hal pencegahan dini terhadap pembakaran lahan di sekitar wilayah perkebunan sawit. Sinergi antara aparat penegak hukum dan perusahaan swasta sangat diperlukan untuk memastikan pelarangan ini berjalan efektif di lapangan.
Mekanisme Larangan dan Sosialisasi
Polsek Muara Wahau bersama dengan pihak manajemen PT Sinar Mas telah merancang berbagai program sosialisasi kepada karyawan, kontraktor, hingga masyarakat di sekitar areal perkebunan. Beberapa mekanisme yang dilakukan antara lain:
- Pemasangan papan pengumuman larangan membakar lahan di titik-titik strategis dalam dan sekitar kompleks perkebunan kelapa sawit.
- Penyuluhan langsung kepada masyarakat, pekerja dan para petani plasma tentang bahaya dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
- Pelatihan penggunaan teknik pembukaan lahan ramah lingkungan, seperti penggunaan alat berat dan pemanfaatan pupuk organik.
- Pembentukan satgas siaga api yang terdiri dari unsur kepolisian, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Upaya ini membuahkan hasil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan dalam mengelola perkebunan kelapa sawit.
Dampak Positif dari Larangan Ini
Langkah tegas yang dilakukan Polsek Muara Wahau dan PT Sinar Mas telah memberikan sejumlah dampak positif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat itu sendiri. Beberapa dampak positif di antaranya:
- Menekan Jumlah Kasus Karhutla: Dengan adanya larangan pembukaan lahan secara dibakar, angka kejadian kebakaran hutan dan lahan di sekitar Muara Wahau berhasil ditekan secara signifikan.
- Kesehatan Masyarakat Terjaga: Berkurangnya kasus kebakaran lahan berdampak langsung pada berkurangnya polusi asap, sehingga kualitas udara menjadi lebih baik dan kesehatan masyarakat lebih terjaga.
- Meningkatkan Kesesuaian Dengan Regulasi: Kegiatan ini membantu perusahaan dan masyarakat patuh terhadap Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembakaran lahan secara sembarangan.
- Menjaga Keanekaragaman Hayati: Dengan tidak membakar lahan, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat kebakaran dapat diminimalisir.
Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan peraturan ini berjalan dengan baik, Polsek Muara Wahau menegaskan siap menindak tegas siapa pun pelaku pembakaran lahan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas berupa kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan hukum dapat dikenakan kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. PT Sinar Mas sendiri juga tidak segan memberi sanksi internal kepada karyawan atau mitra yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Selain penegakan hukum, Kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi berkala dan pelatihan kepada petani serta masyarakat, guna membangun kesadaran kolektif bahwa membakar lahan sama sekali tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum.
Tantangan dan Upaya Kedepan
Tentu masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama dari segi budaya dan kebiasaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun membuka lahan dengan cara bakar. Faktor ekonomi serta minimnya pengetahuan tentang metode pembukaan lahan tanpa bakar juga menjadi kendala utama. Untuk itu, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan. Pemerintah daerah, swasta, TNI, Polri, dan masyarakat harus terus saling bahu-membahu mewujudkan komitmen nol karhutla.
Rencana jangka panjang juga meliputi penguatan pengawasan dengan penggunaan teknologi, seperti sistem deteksi dini titik api berbasis satelit serta penggunaan drone untuk patroli wilayah rentan kebakaran. Langkah-langkah ini diharapkan bisa memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan respons cepat terhadap potensi kebakaran.
Kesimpulan
Sinergi antara Polsek Muara Wahau dan PT Sinar Mas merupakan contoh teladan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di perkebunan kelapa sawit. Dengan pelarangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, banyak manfaat yang bisa dirasakan, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi generasi masa depan. Keberhasilan program ini sangat tergantung pada konsistensi pengawasan, penegakan hukum, serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan meninggalkan cara-cara lama yang merusak lingkungan demi kesejahteraan bersama dan bumi yang lestari.