FAQ – SIM
1. Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan Kesehatan
3. Surat Keterangan Psikologi
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Bisa, Dengan Persyaratan membuat:
1. Surat Keterangan Kehilangan di SPKT
2. Fotocopy KTP
3. Surat Keterangan Psikologi
4. Surat Keterangan kesehatan
Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut batas usia pembuatan SIM terbaru;
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Jika semua syarat lengkap, Penerbitan Baru 180 Menit dan Perpanjangan 25 menit
Masa Berlaku SIM adalah 5 tahun
Tidak bisa, anda harus membuat Penerbitan SIM baru lagi
Bisa, sebelum masa berlaku SIM habis
Bisa, Karena Penerbitan SIM sudah terintegrasi di SATPAS di seluruh Indonesia
Tidak Bisa. Karena dalam Registrasi Membutuhkan Data Domisili Pemohon